Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
PPKn · Bab 2 Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
Muji

24/08/2021 16:14:21

SMP 7 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

23

PKn Kelas VII

Setiap tanggal 17 Agustus kita memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia. Seluruh rakyat

Indonesia merayakannya dengan penuh kegembiraan. Suasana sangat meriah, kampung-kampung,

rumah-rumah, sekolah maupun gedung pemerintah semua memasang bendera.

Tidak lupa hiasan

yang indah juga dipasang. Selain itu, ada banyak acara digelar, mulai dari lomba panjat pinang,

sepeda hias, balap karung dan yang tidak mungkin tertinggal yakni upacara memperingati hari

kemerdekaan.

Kemeriahan memperingati hari kemerdekaan memang sudah menjadi rutinitas tahunan.

Tapi, kita jangan terus terlena dengan kemeriahan dan melupakan makna kemerdekaan. Kalian

tentu memahami kemerdekaan diraih bukan dengan cara yang mudah. Butuh pengorbanan dan

kemauan yang kuat. Kita patut bersyukur kemerdekaan telah ada di tangan. Sekarang tugas

kita adalah mengisi kemerdekaan.

Nah, agar bisa mengisi kemerdekaan dengan baik kita mesti memahami makna

kemerdekaan. Selain itu kita juga harus paham konstitusi negara. Sebab, konstitusi adalah acuan

bagi kita untuk membangun negeri ini. Mau kemana negeri ini dan bagaimana negara ini dikelola?

Jawabnya ada dalam konstitusi negara. Tahukah kalian konstitusi negara kita? Negara kita

memang mengalami beberapa kali pergantian konstitusi. Konstitusi pertama adalah UUD 1945

kemudian sempat digantikan dengan konstitusi RIS dan UUDS. Pada tahun 1998 UUD 1945

juga mengalami perubahan, setelah amandemen yang dilakukan oleh MPR.

Proklamasi Kemerdekaan dan

Konstitusi Pertama

Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan

Mendiskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama

Menganalisis hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945

Menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan

suasana kebatinan konstitusi pertama.

Setelah mempelajari bab ini siswa mampu:

BAB

2

Tujuan Pembelajaran:

Kata Kunci:

proklamasi kemerdekaan, suasana kebatinan, konstitusi, UUD 1945

24

PKn Kelas VII

Apa makna kemerdekaan dan konstitusi pertama? Dalam bab ini kita akan mempalajarinya.

Selain itu kita juga akan mempalajari suasana kebatinan konstitusi pertama serta hubungan

proklamasi dengan UUD 1945. Nah, yang penting juga untuk dipelajari adalah bagaimana sikap

positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama.

Agar mendapatkan gambaran tentang pokok bahasan dalam bab ini, coba kalian perhatikan

peta konsep berikut ini:

A. Proklamasi Kemerdekaan

1. Kondisi bangsa Indonesia pada masa penjajahan

Sejak abad XVI bangsa-bangsa Eropa telah datang ke Indonesia. Diawali pada tahun

151

1, ketika itu bangsa Portugis tiba di Indonesia. Kemudian pada tahun 1521 bangsa

Spanyol datang di bumi Indonesia dan disusul kemudian bangsa Belanda pada tahun 1596.

Maksud kedatangan mereka semula adalah untuk berdagang rempah-rempah. Merasa

Peta Konsep

Makna proklamasi

kemerdekaan

Suasana kebatinan

UUD 1945

Sikap positif terhadap makna

proklamasi kemerdekaan

dan suasaana kebatinan

konstitisi pertama

Pengertian Konstitusi

Peristiwa sekitar

proklamasi kemerdekaan

Penderitaan bangsa Indonesia

pada masa penjajahan

Penetapan UUD 45

Contoh sikap posotif

terhadap makna proklamasi

kemerdekaan

Contoh sikap positif

terhadap suasana kebatinan

konstitusi pertama

Makna proklamasi

kemerdekaan

Isi pokok dan suasana

kebatinan konstitusi

pertama

PROKLAMASI DAN

KONSTITUSI PERTAMA

Hubungan antar proklamasi

kemerdekaan dengan

UUD 45

Proklamasi kemerdekaan

Undang-undang dasar 1945

Hubungan antara proklamasi

dan UUD 1945

25

PKn Kelas VII

mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari perdagangannya, maka bangsa-bangsa

Eropa menerapkan sistem monopoli. Inilah awal dari keinginan menguasai bangsa Indo-

nesia, tidak hanya dalam perdagangan tapi juga kekayaan alam yang terkandung di

dalamnya.

Kemudian, untuk memenangkan

persaingan dagang dengan bangsa-

bangsa Eropa lainnya, sejak akhir

abad XVI bangsa Belanda membentuk

perkumpulan dagang yang disebut

V

OC (Verrenigde Oost Indische

Compagnie). Belanda juga

mempergunakan kekuatan militer

untuk menguasai daerah-daerah yang

strategis dan kaya akan hasil rempah-

rempah dan kekayaan alam lainnya

sampai ke pelosok nusantara. Rakyat

Indonesia merasakan pahitnya

penjajahan Belanda.

Penderitaan yang dirasakan karena penjajahan Belanda mendorong rakyat Indonesia

untuk melakukan perlawanan. Perlawanan terjadi

diberbagai daerah, antara lain: Pattimura di Maluku

(1817), Baharudin di Palembang (1819), Imam Bonjol

di Minangkabau (1821 1837), Pangeran Diponegoro

di Jawa (1825-1830), Panglima Polim, Teuku Tjik Di

Tiro, Teuku Umar di Aceh (1860), Sisingamangaraja

di Batak (1900) dan Jelantik di Bali. Perlawanan

semakin memuncak setelah Belanda menerapkan

sistem monopoli dan tanam paksa (1830-1870).

Penderitaan rakyat Indonesia semakin berat dan

sebaliknya Belanda tidak peduli. Belanda semakin

menindas dan memeras serta menghisap rakyat In-

donesia. Namun, berbagai perlawanan yang dilakukan

oleh rakyat Indonesia di berbagai daerah terus

mengalami kegagalan.

Bangsa Indonesia menyadari bahwa kegagalan ini terjadi karena beberapa hal yakni

belum ada rasa persatuan dan kesatuan, perlawanan bersifat kedaerahan, persenjataan

yang terbatas dan sangat tergantung pada pemimpin. Bangsa Indonesia kemudian

Gambar 2.1

Pada tahun 1596 Belanda mendarat di Banten di

bawah pimpinan C. de Houtman

Sumber :www.google.co.id

Gambar 2.2

Pangeran Diponegoro meng-

angkat senjata melawan penjajahan Belanda

selama 25 tahun.

Sumber :www.google.co.id

26

PKn Kelas VII

mengubah cara dalam melakukan

perlawanan. Sejak abad XX, perjuangan

bangsa Indonesia tidak lagi bersifat

kedaerahan, berubah menjadi perjuangan

nasional dengan mempergunakan organisasi

sosial dan politik.

Organisasi yang pertama kali berdiri

adalah Budi Utomo (1908), setelah itu

berdirilah organisasi-organisasi yang lain

diseluruh tanah air

, baik yang bersifat politik,

sosial maupun kepemudaan. Dengan

semangat dan rasa cinta tanah air para

pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928,

menyelenggarakan konggres pemuda ke-

dua. Inilah titik tolak perjuangan

yang bersifat nasional. Dalam

konggres tersebut berhasil

mencetuskan Sumpah Pemuda.

Penjajahan Belanda berakhir

setelah pada tahun 1942 kalah dari

bangsa Jepang. Indonesia kemudian

dikuasai Jepang. Kedatangan

tentara Jepang di sambut baik oleh

rakyat Indonesia karena tentara

Jepang dianggap sebagai pembebas

dari penjajahan Belanda. Akan tetapi setelah berhasil memikat hati rakyat dan menata

pemerintahan Indonesia, Jepang mengeluarkan berbagai peraturan yang membatasi

perjuangan bangsa Indonesia, termasuk larangan mendirikan partai politik. Tidak hanya

itu, surat kabar dan radio di kontrol dan disensor secara ketat. Rakyat Indonesia hanya

boleh mendengarkan berita dari markas besar (Domei dan Dai Hon Ei).

Masa pendudukan Jepang merupakan puncak penderitaan bangsa Indonesia, hal ini

dikarenakan semua kegiatan di tujukan untuk kepentingan Jepang. Akibat yang ditimbulkan

penjajahan Jepang di Indonesia antara lain :

a. Bidang ekonomi

Semua kegiatan perekonomian ditujukan untuk kepentingan perang. Jepang

mengerahkan rakyat sebagai pekerja paksa (romusha). Para petani diwajibkan untuk

menanam jarak sehingga menimbulkan kekurangan pasokan bahan makanan. Kemudian

SUMPAH PEMUDA

Pertama,

Kami putra dan putri Indo-

nesia mengaku bertumpah darah yang

satu, tanah air Indonesia.

Kedua,

Kami putra dan putri Indo-

nesia mengaku berbangsa yang satu

bangsa Indonesia

Ketiga,

Kami putra dan putri Indo-

nesia menjunjung bahasa persatuan

bahasa Indonesia.

Rumusan teks Sumpah Pemuda

adalah sebagai berikut :

Gambar 2.3

Gedung kantor berita ANTARA , pada masa

pendudukan jepang ANTARA diganti nama menjadi Yashima

Sumber : buku 30 tahun Indonesia merdeka

27

PKn Kelas VII

timbul banyak penyakit, kekurangan gizi dan langkanya kebutuhan pangan, sandang

dan papan.

b. Bidang pendidikan

Sistem pendidikan pada jaman Jepang mengalami kemunduran, kurikulum dan sistem

pengajaran disesuaikan dengan kepentingan Jepang. Murid-murid diwajibkan masuk

organisasi pelajar (Gakutotai). Para siswa diwajibkan pula untuk mengikuti latihan dasar

militer dan kerja bakti (Kinrohosy), guru-guru diwajibkan untuk mengikuti kursus bahasa

Jepang. Konsep pendidikan Jepang mencetak kader-kader yang mempelopori dan

merealisasikan konsep “Kemerdekaan Bersama

Asia Timur Raya: dengan Jepang

sebagai pemimpinnya.

c. Bidang militer

Untuk memperkuat kekuasaan dan mengatasi kekurangan pasukan perang, Jepang

mendirikan organisasi pemuda seinendan (barisan pemuda) dan keibodan (pembantu

polisi) yang di bawah gunseikan (kepala pemerintahan militer). Para pemuda Indone-

sia juga dididik menjadi pembantu prajurit Jepang (Heiho). Tentara Heiho ini kemudian

dikirim ke medan perang di Birma

dan Malaysia.

d. Bidang bahasa

Peraturan pemerintah Jepang

yang menghambat perkembangan

bangsa Indonesia terutama karya

sastra yang harus dibuat sesuai

dengan tujuan perang. Di sisi lain,

pemerintah Jepang melarang

penggunaan bahasa Belanda

sebagai bahasa pengantar di

sekolah-sekolah dan percakapan

sehari-hari. Dampaknya bahasa

Indonesia mengalami kemajuan yang pesat. Pada tahun 1943 Kantor Pengajaran

membentuk Komisi Bahasa Indonesia, yang bertugas menentukan terminologi dan

penyusunan tata bahasa normatif serta menentukan kata-kata umum. Namun,

keputusan-keputusan yang diambil komisi belum pernah diumumkan. Untuk memberikan

kepercayaan kepada rakyat Indonesia, Jepang menyatakan bahwa dirinya sebagai

pemimpin Asia, Cahaya Asia dan Jepang sebagai Pelindung Asia.

Gambar 2.4

Penjajahan yang berlangsung kurang lebih 350

tahun telah menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi

rakyat Indonesia.

Sumber : buku 30 tahun Indonesia merdeka

28

PKn Kelas VII

2. Proklamasi kemerdekaan

Perjuangan meraih kemerdekaan terus dilakukan oleh rakyat Indonesia. Titik terang

menuju tercapainya kemerdekaan nampak setelah Jepang mengalami kekalahan dari

sekutu dalam perang pasifik. Setelah pada tanggal 6

Agustus dan 9 Agustus 1945 kota

Hiroshima dan Nagasaki di bom atom oleh Amerika Serikat membuat Jepang bertekuk

lutut. Kekalahan inilah yang membuat Jepang menjanjikan kemerdekaan kelak kemudian

hari kepada Indonesia.

Janji tersebut kemudian diwujudkan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-

usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam melaksanakan tugasnya

BPUPKI tidak sekedar menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan

Indonesia, tetapi justru langsung membicarakan mengenai dasar-dasar negara Indonesia

merdeka.

Sidang BPUPKI pertama kali diadakan

pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, sidang

kedua tanggal 10 - 16 Juli 1945. Kedua sidang

ini membahas Rancangan Undang-undang

Dasar Negara Republik Indonesia. Setelah

tugas BPUPKI berakhir atas usul bangsa In-

donesia dibentuk Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau

Dokuritsu Junbi Inkai. Pada tanggal 7 Agustus

1945 PPKI berdiri dan kemudian menunjuk

Ir. Soekarno sebagai ketua.

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah pada sekutu. Melihat kondisi demikian,

tanggal 15 Agustus 1945 para pemuda mengadakan rapat di Pegangsaan Timur Jakarta.

Rapat berlangsung jam 20.30 dihadiri antara lain: Chaeraul Saleh, Djohar Nur, Kusnandar,

Margono, Subandrio, Wikana dan Alamsyah. Keputusannya golongan muda menegaskan

bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hal dan soal rakyat Indonesia sendiri tidak dapat

digantungkan kepada orang dan bangsa lain, segala ikatan, hubungan dan janji kemerdekaan

harus diputuskan. Golongan muda menuntut untuk mengadakan perundingan dengan

Soekarno dan M. Hatta agar kelompok pemuda diikut sertakan dalam menyatakan

kemerdekaan.

Wikana dan Darwis bertugas menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada Bung

Karno pada jam 22.30 di kediamannya, jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Akan tetapi

Bung Karno belum bersedia melepaskan ikatannya dengan Jepang, berarti belum sedia

memproklamasikan kemerdekaan tanpa PPKI. Terjadilah perdebatan antara Bung Karno

BPUPKI beranggotakan 62 or-

ang, di ketuai Dr. K.R.T.

Radjiman Widyodiningrat. Badan

ini dibentuk pada tanggal 23 April

1945 dan dilantik pada tanggal 28

Mei 1945

Penting untuk diketahui

29

PKn Kelas VII

dengan Wikana dan Darwis.

Ketika puncak perdebatan,

Wikana mencetuskan “apabila Bung Karno tidak

mengucapkan pengumuman itu malam ini juga, besok akan terjadi pembunuhan dan

pertumpahan darah”. Dengan sangat marah Soekarno berkata dengan keras “ini leher

saya, seretlah saya kepojok itu dan sudahilah nyawa ini juga, jangan menunggu besok”.

Setelah ditolak oleh Soekarno, para pemuda kemudian mengadakan rapat lagi dengan

hasil keputusan Soekarno dan M. Hatta, harus diamankan ke Rengasdengklok, dengan

maksud agar tidak dipengaruhi oleh Jepang dan mau memproklamasikan kemerdekaan.

Pengamanan Soekarno dan M. Hatta ke Rengasdengklok terjadi pada tanggal 11 Agustus

1945 jam 04.00 Wib.

Pada jam 17.30 WIB rombongan Achmad Soebardjo, Sudiro dan Yusuf Kunto tiba di

Rengasdengklok menjemput Soekarno dan M. Hatta menuju ke Jakarta. Setibanya di

Jakarta rombongan Soekarno dan M. Hatta menuju rumah Laksamana Maeda yaitu

seorang Perwira Jepang yang menyokong kemerdekaan Indonesia. Di rumah Laksamana

Maeda Jalan Imam Bonjol no. 1 Jakarta, naskah Proklamasi Kemerdekaan di rumuskan.

Kalimat pertama berbunyi “Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan

kemerdekaan Indonesia” berasal dari Achmad Soebardjo. Kalimat kedua berasal dari

Soekarno yang berbunyi “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain

akan diselenggarakan dengan cara secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-

singkatnya”. Kedua kalimat ini kemudian digabung dan disempurnakan oleh M. Hatta,

seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang.

Teks proklamasi kemudian diketik oleh Sayuti Melik dan akan dibacakan pada pagi

harinya. Pada hari Jum'at Legi tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB di jalan Pegangsaan

Timur 56 Jakarta, Teks Proklamasi Kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno. Sebelum

pambacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Ir. Soekarno menyampaikan pidato

kemerdekaan secara singkat. Naskah proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir.

Soekarno adalah sebagai berikut:

30

PKn Kelas VII

Setelah pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan kemudian dilanjutkan pidato singkat

oleh Ir

. Soekarno dan diakhiri dengan pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi

lagu Indonesia Raya ciptaan WR. Supratman. Pengibaran bendera dilakukan oleh Suhud

dan Latif Hendradiningrat.

Dengan demikian proklamasi kemerdekaan diselenggarakan oleh bangsa Indonesia

pada saat terjadi kekosongan pemerintahan (Vacum of Power). Pada saat itu Jepang

sebagai pemegang kekuasaan di Indonesia telah menyatakan menyerah pada sekutu,

sedang Sekutu belum datang ke Indonesia.

Dengan dibacakannya naskah

proklamasi kemerdekaan pada

tanggal 17 Agustus 1945 berarti

bangsa Indonesia menjadi bangsa

yang merdeka dan berdaulat.

Proklamasi kemerdekaan menjadi

tanda berakhirnya tertib hukum

kolonial dan titik tolak pelaksanaan

hukum nasional sebagai tertib

hukum yang berlaku di wilayah

negara RI. Meski demikian,

proklamasi kemerdekaan 17

Agustus 1945 bukanlah merupakan tujuan, akan tetapi suatu sarana untuk mencapai tujuan

dari bangsa Indonesia.

3. Makna proklamasi kemerdekaan

Dari penjelasan di atas kalian tentu memahami bahwa kemerdekaan diraih bukan

karena pemberian bangsa lain namun hasil dari perjuangan rakyat Indonesia. Pada intinya

proklamasi memuat dua hal yaitu :

a. Pernyataan kemerdekaan bangsa

Indo

nesia, baik pada dirinya sendiri maupun

terhadap dunia luar.

b. Tindakan - tindakan yang segera harus

diselenggarakan berhubungan dengan

pernyataan kemerdekaan.

Proklamasi bisa dikatakan titik puncak

perjuangan bangsa Indonesia meraih

kemerdekaan, tapi bukan akhir dari perjua-

Gambar 2.5

Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus

1945 merupakan akhir dari penjajahan dan awal Indonesia menjadi

bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Sumber :30 tahun Indonesia Merdeka

Proklamasi Kemerdekaan me-

rupa kan sumber hukum bagi

berdirinya negara Republik In-

donesia.

Untuk diiingat

31

PKn Kelas VII

ngan. Proklamasi merupakan awal suatu perubahan dalam rangka mewujudkan suatu

masyarakat yang adil dan makmur merdeka dan berdaulat. Hal ini perlu kita sadari bahwa

tanpa adanya kemerdekaan bangsa Indonesia tidak dapat melaksanakan pembangunan

untuk mewujudkan cita-cita. Setelah kemerdekaan diraih, para pendiri bangsa kemudian

segera menyusun langkah-langkah mewujudkan cita-cita.

Dari penjelasan di atas kita dapat belajar bahwa proklam

asi kemerdekaan mempunyai

makna yang mendalam bagi keberlangsungan bangsa Indonesia. Maka kita harus setia

terhadap Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan cara memegang nilai-nilai

perjuangan yang diwariskan kepada kita dan berpartisipasi dalam mempertahankan

kemerdekaan Indonesia.

B. Suasana Kebatinan UUD 1945

1. Pengertian konstitusi

Setelah mempelajari materi diatas

kalian tentu dapat mengambil pelajaran,

bagaimana perjuangan bangsa Indonesia

untuk meraih kemerdekaan. Sejarah

perjuangan bangsa Indonesia yang bera-

bad-abad lamanya mencapai puncaknya

pada saat proklamasi kemerdekaan. Kita

wajib bersyukur

, telah menjadi bangsa

yang merdeka, bebas menentukan ke-

makmuran sendiri, dan melaksanakan

pembangunan untuk meraih cita-cita.

Namun, kita harus menyadari, meski kemerdekaan telah diraih bukan berarti menjadi

akhir dari perjuangan mewujudkan negara yang bebas, adil dan sejahtera. Ibarat bangunan

rumah, sebagai negara yang baru saja merdeka maka perlu membangun pondasi yang

kuat. Untuk itu para pendiri bangsa kemudian segera menyusun konstitusi negara. Suatu

undang-undang dasar yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh

tumpah darah Indonesia serta menjadi pedoman dalam meraih cita-cita bernegara.

2.1

Bagaimana pendapatmu mengenai sikap para pemuda yang berani

mendesak untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia?

Bagaimana nasib bangsa Indonesia apabila para pemuda bersikap

pasif ketika Jepang menyerah pada Sekutu? Diskusikan dengan

kelompok belajarmu. Presentasikan hasilnya!

Gambar 2.6

Bermain sepakbola harus mengetahui peraturan

permainannya. Begitu juga jika ingin menjadi warga negara

yang baik kita harus mengetahui konstitusi negara.

Sumber: www.google.co.id

32

PKn Kelas VII

Konstitusi negara kita yakni UUD 1945, menjadi dasar dalam mengatur perjalanan

bangsa Indonesia setelah kemerdekaan.

Nah

, dalam subbab ini kita akan mempelajari

suasana kebatinan UUD 1945. Mengapa kita perlu mempelajarinya? Kalian tentu

memahami, undang-undang dasar tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya

saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksud undang-undang dasar dari suatu negara,

kita harus mempelajari bagaimana terjadinya teks itu dan dalam suasana apa teks tersebut

disusun.

Suasana kebatinan dapat diartikan sebagai sebuah situasi atau kondisi yang dihadapi

ketika konstitusi negara di susun. Situasi dan kondisi yang dihadapi penyusunan UUD

1945 menyangkut konteks filosofis yakni nilai dasar bernegara maupun sosiologis yaitu

nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Selain itu konteks

sosio-politis berhubungan dengan cita-cita dan harapan pendirian negara serta historis

yakni perjalanan bangsa tentu turut mempengaruhi para pendiri bangsa dalam menyusun

konstitusi. Suasana kebatinan ini dapat kita selidiki pada saat UUD 1945 dibentuk hingga

ditetapkan. Bagaimana proses pembentukan dan penetapan UUD 1945? Kalian dapat

pelajari dalam penjelasan berikut. Sebelumnya, kalian perlu memahami dulu pengertian

konstitusi.

Pernahkan kalian mendengar kata-kata bijak berikut ini? Untuk memahami suatu negara

lihatlah konstitusinya.

Apa maksud kata-kata tersebut? Agar mendapat gambaran coba

kalian bayangkan, bagaimana bisa bermain sepakbola atau bola basket jika tidak paham

aturan bermainnya. Tentu kita akan kebingungan apa yang harus dilakukan agar bisa

bermain sepakbola atau bola basket dengan baik.

Nah, begitu juga dengan negara. Kita bisa menjadi warga negara yang baik, mengetahui

hak dan kewajiban sebagai negara, memahami tujuan negara serta bagaimana

pemerintahan dijalankan apabila kita mengetahui konstitusi negara tersebut. Apakah yang

dimaksud dengan konstitusi?

Untuk memahaminya, terlebih dahulu kita perlu mempelajari istilah konstitusi. Istilah

konstitusi berasal dari bahasa Perancis

constituere

yang artinya menetapkan atau

membentuk. Dalam bahasa Belanda disebut

constitutie

sedang dalam bahasa Inggris

disebut

constitution.

Seorang ahli bernama CF. Strong menyebutkan bahwa konstitusi merupakan

sekumpulan asas-asas yang mengatur tiga hal pokok, yaitu:

a) Kekuasaan pemerintahan

b) Hak-hak dari yang diperintah

c) Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah

33

PKn Kelas VII

Di dunia ini ada konstitusi yang tertulis

dan ada yang tidak tertulis. Namun, hampir

semua negara di dunia mempunyai

konstitusi tertulis kecuali misalnya negara

Inggris.

Walaupun demikian tidak berarti

tidak ada konstitusi. Inggris mempunyai

banyak piagam fragmentaris yang memuat

norma dan berkedudukan sebagai norma

konstitusi, meskipun tidak dijumpai suatu

himpunan sistematik berbentuk undang-

undang dasar. Bentuk konstitusi yang

tertulis misalnya Undang-Undang Dasar

(UUD) 1945 seperti yang kita miliki.

Konstitusi yang tidak tertulis berupa

konvensi atau kebiasaan dalam

ketatanegaraan.

Setiap konstitusi yang dibentuk oleh negara memuat ketentuan-ketentuan mengenai:

a) Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,

eksekutif dan yudikatif.

b) Hak Asasi Manusia.

c) Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Sedang tujuan konstitusi yang dibentuk oleh suatu negara yakni :

a) Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik

b) Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta mene

tapkan batas-batas kekuasaannya.

Dari beberapa penjelasan di atas kita bisa mengambil kesimpulan, secara umum

konstitusi dapat diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan, baik yang tertulis maupun

tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana suatu pemerintahan negara di

selenggarakan serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.

2. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Pertama

Persiapan pembentukan dan penetapan undang-undang dasar negara kita telah dimulai

sebelum kemerdekaan diraih. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indone-

sia (BPUPKI) yang dipimpin oleh Dr

. K.R.T. Radjiman Widyodiningrat telah membahas

Pengertian lain konstitusi

Menurut James Bryce, konstitusi

adalah kerangka negara yang di

organisasikan dengan sistematis

melalui hukum. Dalam hal ini hukum

menetapkan :

a. Pengaturan mengenai pendirian

lembaga-lembaga yang permanen

b. Fungsi dari lembaga-lembaga

tersebut

c. Hak-hak tertentu yang ditetap

kan (Dahlan Thaib, Jazim

Hamidi dan Ni'matul Huda)

34

PKn Kelas VII

konstitusi negara sejak badan ini mulai

rapat tanggal 29 Mei 1945.

Badan ini melanjutkan rapat lagi pada

tanggal 10-16 Juli 1945 dan berhasil

men

yusun rancangan undang-undang

dasar. Ada kejadian penting sebelum rapat

tersebut dimulai. Pada saat itu terlebih

dahulu dilakukan pertemuan untuk

membahas beberapa perubahan yang

berkaitan dengan rancangan naskah

pembukaan undang-undang dasar.

Perubahan yang dimaksud adalah

rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta

yang tersusun sebagai berikut ;

a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. Persatuan Indonesia

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan

perwakilan.

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara singkat, para pendiri bangsa mencapai

kesepakatan untuk mengubah rumusan sila pertama yakni Ketuhanan dengan kewajiban

menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang

Maha Esa. Penggantian tersebut atas usulan Drs. M. Hatta. Penggantian dan pencoretan

tersebut untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Setelah kesepakatan mengenai

naskah pembukaan diraih maka lengkap sudah rumusan UUD 1945. Setelah tugas BPUPKI

selesai, badan ini kemudian dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan

Indonesia (PPKI).

Selanjutnya PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi dalam sidang yang

diselenggarakan sehari setelah kemerdekaan diproklamasikan. Hasil keputusan dalam

persidangan PPKI yang diselenggarakan tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :

1. Mengesahkan UUD 1945

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden.

3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan

musyawarah sementara.

Penting diketahui

Dalam buku yang disusun Mohammad

Yamin berjudul “Naskah Persiapan

Undang-undang Dasar 1945” termuat :

a. Pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945

tentang Pancasila.

b. Pidato Mohammad Yamin, SH pada

tanggal 29 Mei 1945 tentang Asas

dan Dasar Negara kebangsaan

Republik Indonesia.

c. Pidato Dr. Supomo, SH pada tanggal

31 Mei 1945 tentang Daerah-daerah

Negara Indonesia.

35

PKn Kelas VII

Sistematika undang-undang dasar sebagai konstitusi pertama yang disahkan oleh PPKI

pada tanggal 18

Agustus 1945, meliputi :

- Pembukaan yang terdiri empat alinea

- Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, empat pasal aturan peralihan dan dua

ayat aturan tambahan.

Dengan disahkannya UUD 1945 maka negara kita telah memiliki konstitusi negara.

Undang-undang dasar mengatur bagaimana pemerintah dan lembaga negara lainnya

bekerjasama dan menyesuaikan satu sama lainnya serta mengatur hubungan-hubungan

kekuasaan negara. UUD menjadi pijakan bagi pemerintah dalam mencapai tujuan-tujuan

negara.

.

Penetapan suatu undang-undang dasar (UUD) sebagai konstitusi tertulis tidak dapat

lepas dari situasi lingkungan pada saat UUD tersebut ditetapkan oleh para penyusunnya.

Sebab, konstitusi merupakan hasil perjuangan politik suatu bangsa, selain itu rumusan

konstitusi merupakan pandangan para tokoh yang berupa kaidah-kaidah ketatanegaraan

yang hendak diwujudkan pada waktu yang akan datang. Perumusan konstitusi selalu

bersifat umum, hal ini dimaksudkan agar konstitusi tersebut memiliki daya adaptasi yang

tinggi menghadapi perubahan di kemudian hari. Dengan demikian perubahan konstitusi

sangat mungkin terjadi.

Perubahan konstitusi dalam suatu negara dapat dengan cara verfasung anderung atau

secara konstitusional. Perubahan juga dapat dilakukan secara revolusioner atau mengubah

dengan cepat dan menyangkut hal-hal yang mendasar. Perubahan dalam teks UUD dapat

dilakukan melalui :

a) Perubahan naskah, jika perubahan dalam teks UUD menyangkut hal-hal tertentu.

b) Penggantian naskah lama dengan naskah baru, jika materi perubahannya bersifat

mendasar.

c) Naskah tambahan (Annex atau Addendum) yang terpisah dari naskah asli UUD

yang menurut kebiasaan Amerika Serikat disebut Amandemen.

Tujuan pendirian negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945

adalah :

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia .

b. Memajukan kesejahteraan umum.

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perda

maian abadi dan keadilan sosial.da maian abadi dan keadilan sosial

.

36

PKn Kelas VII

Kalian tentu telah memahami, perubahan konstitusi pernah dialami negara kita.

Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama negara hanya berlangsung empat

tahun. Pada periode 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 17

Agustus 1950 negara

kita mengalami perubahan konstitusi. Pada periode tersebut UUD 1945 tidak lagi dipakai

dan digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Setelah delapan bulan berjalan, perubahan konstitusi kembali terjadi. Konstitusi RIS

digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara (UUDS). Perubahan yang diatur dalam

UU No. 7 tahun 1950 menetapkan bahwa UUDS sebagai perubahan dari Konstitusi RIS

mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian negara Kesatuan RI

yang berdasar UUDS mulai berlaku sejak 17 Agustus 1950.

Namun, pemberlakuan UUDS juga tidak berlangsung lama. Pada tahun 1959 Presiden

Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945

pada 5 Juli 1959. Sejak itulah negara kita kembali memberlakukan UUD 1945 sebagai

konstitusi.

Setelah lebih dari 38 tahun berjalan,

UUD 1945 mengalami perubahan. Tuntutan

reformasi tahun 1998 mendorong untuk

dilakukannya amandemen UUD 1945.

Amandemen pertama dilakukan pada

Sidang Umum (SU) MPR 1999, lalu

amandemen kedua berlangsung pada SU

MPR 2000, amandemen ketiga dilakukan

pada Sidang Tahunan (ST) MPR 2001, dan

terakhir amandemen keempat dilakukan

pada ST MPR 2002. Pada keempat sidang

inilah UUD 1945 mengalami banyak

perubahan yang sifatnya mendasar, baik

menyangkut substansi maupun struktur

kelembagaan negara.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti

tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi

dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan

bangsa. Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh

(16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta

Penjelasan. Setelah dilakukan empat kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal,

170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan dan tanpa Penjelasan.

Gambar 2.7

Setelah lebih dari 38 tahun berjalan, UUD

1945 mengalami perubahan. Amandemen pertama terhadap

UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum (SU) MPR 1999,

Sumber :www.google.co.id

37

PKn Kelas VII

3. Isi Pokok dan Suasana Kebatinan Konstitusi UUD 1945

Tahukah kalian, ada bagian terpenting dari UUD 1945 yang disepakati untuk tidak

diubah sama sekali? Bagian dimaksud adalah Pembukaan (Preambule) UUD 1945 yang

mengandung isi pokok konstitusi serta cerminan suasana kebatinan para pendiri bangsa

ketika menyusun konstitusi pertama ini. Mengapa demikian? Sebab, pembukaan merupakan

bagian terpenting karena disanalah tertuang Pancasila yang merupakan norma funda-

mental negara (staatsfundamental norm). Dalam pembukaan juga mengandung nilai-nilai

yang dijunjung tinggi bangsa-bangsa seluruh dunia.

Pembukaan UUD 1945 juga mengandung poko

k-pokok pikiran yang meliputi suasana

kebatinan dari konstitusi pertama. Bahkan, sampai hari ini kita masih bisa merasakan,

semangat mendirikan negara beserta cita-cita yang ingin diraih. Dengan demikian

pembukaan UUD 1945 mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan

perjuangan bangsa dan negara sepanjang masa. Kita menjadi paham, mengubah pembukaan

UUD 1945 berarti mengubah esensi cita hukum dan cita moral yang akan diwujudkan

dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.

Dari penjelasan diatas, kalian bisa memetik pelajaran bahwa pembukaan UUD 1945

yang terdiri dari empat alinea, dalam setiap alenianya mengandung makna bagi bangsa

Indonesia. Apa saja makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945?

1. Makna yang terkandung dalam alenia pertama, yaitu :

a)

Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan segala

bentuk penjajahan.

b)

Bangsa Indonesia menentang dan menghapus segala bentuk penjajahan di atas

dunia.

c)

Bangsa Indonesia menyatakan bahwa penjajahan sesuai dengan perikemanu

siaan dan perikeadilan.

d)

Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri

sendiri.

Tugas

2.1

Carilah informasi dari surat kabar, majalah, internet. Apa saja perubahan yang

terjadi pada UUD 1945 setelah amandemen? Susunlah dalam bentuk artikel

kemudian diskusikan teman kelasmu!

38

PKn Kelas VII

2. Makna yang terkandung dalam alenia kedua adalah :

a

) Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan

pergerakan dalam melawan penjajah.

b) Momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan

c) Kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan

negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

3. Makna yang terkandung dalam alenia ketiga adalah :

a) Kemerdekaan adalah rahmad Allah Yang Maha Kuasa.

b) Keinginan yang dilambangkan segenap bangsa Indonesia terhadap suatu

kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual

dan kehidupan dunia dan akhirat.

c) Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan.

4. Makna yang terkandung dalam alenia keempat yaitu :

a) Fungsi dan tujuan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

- Memajukan kesejahteraan umum.

- Mencerdaskan kehidupan bangsa.

- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi dan keadilan sosial.

b) Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-

Undang Dasar.

c) Susunan/bentuk negara RI.

d) Sistem pemerintahan negara yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat.

e) Dasar negara Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana

kebatinan dari konstitusi pertama. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita hukum yang

menguasai hukum dasar negara baik hukum yang tertulis maupun hukum tidak tertulis.

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah:

a) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakya Indonesia.

b) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

c) Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/

perwakilan.

d) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan

yang adil dan beradab.

39

PKn Kelas VII

C. Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945

Ibarat membangun rumah maka seseorang memulainya dengan pondasi. Setelah itu

pintu, atap, tembok, lantai baru bisa dibangun. Ada tahapan tertentu yang saling

berhubungan. Rumah tersebut akan berdiri dengan kokoh jika antara pondasi dan komponen

lainnya saling mendukung.

Begitu juga dengan berdirinya negara, proklamasi ibaratnya pondasi berdirinya sebuah

negara. Sedang konstitusi, aturan yang disepakati sebagai pedoman perilaku dalam

kehidupan bernegara sebagai tembok yang membingkai kehidupan bernegara. Bagian

penting dari konstitusi negara adalah pembukaan. Di dalam pembukaan tercantum hal-

hal pokok seperti pernyataan kemerdekaan, tujuan negara serta dasar negara. Jika demikian

dapat dikatakan antara proklamasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945 tidak dapat

dipisahkan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan suatu Proclamation Of Independent,

dan pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita luhur dan merupakan Declaration Of Inde-

pendence.

Kalian tentu memahami, pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah siapapun, kapanpun

dan dimanapun. Hal ini dikarenakan mengubah pembukaan UUD 1945 berarti mengubah

isi dan cita-cita proklamasi kemerdekaan dan membubarkan atau menghilangkan pancasila

yang berarti menghapus pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

2.2

Setujukah kalian dengan pernyataan pembukaan UUD 1945 tidak

dapat diubah oleh siapapun? Mengapa? Berikan alasan!

Diskusikan dengan kelompok belajarmu kemudian presentasikan

hasilnya dalam diskusi kelas.

Secara lebih jelas hubungan antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945

adalah sebagai berikut :

a) Disebutkannya kembali pernyataan kemerdekaan dalam alenia ke III pembukaan

UUD 1945 menunjukkan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan

merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

b) Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-

sama dengan ditetapkannya presiden dan wakil presiden merupakan realisasi

tindak lanjut Proklamasi Kemerdekaan.

c) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan

kemerdekaan yang lebih rinci, mengungkap cita-cita luhur yang menjadi semangat

pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk negara Indonesia yang

merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

40

PKn Kelas VII

Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan tidak

sekedar bersifat fungsional korelatif akan tetapi juga bersifat organis. Ini berarti hubungan

antara pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan merupakan suatu

kesatuan yang bulat.

Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah amanat

yang luhur dan suci dari proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Dari penjelasan di atas kalian tentu dapat menjelaskan sifat hubungan antara pembukaan

dan proklamasi kemerdekaan. Sifat hubungan antara pembukaan UUD 1945 dan

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah :

a) Memberikan penjelasan terhadap pelaksanaan proklamasi pada tanggal 17 Agustus

1945 yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moril dari pada setiap bangsa akan

kemerdekaan. Demi inilah pula bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai

pada akhirnya mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang

kemerdekaan.

b) Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945

yaitu bahwa perjuangan gigih menegakkan hak kodrat dan hal moril atas

kemerdekaan itu adalah sebagai gugatan di hadapan muka dunia terhadap terhadap

penjajahan atas bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikeadilan dan peri-

kemanusiaan.Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridhoi oleh Tuhan

Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan

kemerdekaannya.

c) Memberikan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakan proklamasi 17 Agustus

1945 yaitu bahwa kemerdekaan bangsa yang diperoleh melalui perjuangan luhur,

disusun dalam suatu UUD negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan

kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan

dan kesatuan, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi

seluruh rakyat Indonesia. Penyusunan UUD 1945 adalah untuk dasar-dasar pem-

bentukan pemerintah negara Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara, baik

tujuan ke dalam maupun tujuan ke luar.

Selanjutnya apabila kita memperhatikan isi pengertian bagian kedua proklamasi yang

menetapkan tindakan-tindakan segera yang harus diselenggarakan berhubungan dengan

pernyataan kemerdekaan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

a) Bagian pertama proklamasi memperoleh penjelasan dan penegasan serta

pertanggung jawaban pada bagian pertama sampai dengan ketiga pembukaan.

b) Bagian kedua proklamasi memperoleh penjelasan dan penegasan bagian keempat

pembukaan yakni :

41

PKn Kelas VII

1) Tujuan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah \

2) Undang-Undang Dasar negara yang akan disusun sebagai landasan

pembentukan pemerintah negara.

3) Bentuk negara RI yang berkedaulatan rakyat

4) Hak asasi kerohanian (filsafat) negara Pancasila

.

D. Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi

Pertama

1. Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan.

Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib menundukkan kepala dan bersyukur kepada

T

uhan Yang Maha Esa. Dengan adanya proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia

menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari belenggu penjajahan. Melalui

kemerdekaan bangsa Indonesia telah menyusun tata kehidupan yang baru. Kita sebagai

warga negara Indonesia berkewajiban untuk mempertahankan dan meneruskan apa yang

menjadi perjuangan para pendiri negara dapat terwujud.

Kemerdekaan yang telah dicapai oleh para pejuang dengan segala pengorbanannya

tidak akan berarti bagi kehidupan bangsa Indonesia apabila kita sebagai pewaris tidak

dapat mewujudkan apa yang menjadi amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Proklamasi

Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bertujuan untuk mencapai kebahagiaan seluruh rakyat

Indonesia.

Untuk mewujudkan tujuan negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD

1945 diperlukan sikap dari semua warga negara. Sikap tersebut dapat ditunjukkan dalam

bentuk usaha untuk:

a) Mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan di segala bidang kehidupan.

b) Menjaga keamanan negara dari segala ancaman baik dari dalam mapun luar.

c) Mencintai tanah air Indonesia.

d) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

e) Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa serta keselamatan bangsa dan

negara.

f) Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia

g) Melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan

2.3

Diskusikan dengan kelompokmu. Bagaimana pendapat

kelompokmu jika pembukaan UUD 1945 sewaktu-waktu diubah?

Tindakan apa yang harus kamu lakukan jika hal tersebut terjadi?

Presentasikan hasil diskusi di depan kelas.

42

PKn Kelas VII

h) Melestarikan keindahan dan kekayaan

alam Indonesia

Semua sikap tersebut merupakan wujud

sikap setia terhadap proklamasi

kemerdekaan 17

Agustus 1945. Sikap setia

ini, sedapat mungkin diwujudkan dalam

perilaku sehari-hari dan diwariskan kepada

penerus bangsa. Dengan demikian

proklamasi kemerdekaan bermakna bagi

bangsa Indonesia.

2. Sikap Positif terhadap Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi pertama negara Republik Indone-

sia yang berlaku sejak tanggal 18

Agustus 1945. Sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat

aturan-aturan pokok ketatanegaraan, antara lain bentuk negara, bentuk pemerintahan,

sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan negara.

Undang-Undang Dasar 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam

pembukaan dan pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan

undang-undang dasar negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita

hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun

hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi). Hal itu mengandung beberapa prinsip yaitu :

1)

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

2)

Negara menjunjung hak-hak asasi manusia.

3)

Semua warga negara mempunyai kesamaan dalam hukum dan pertama.

4)

Setiap warga negara hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara.

Konstitusi (UUD1945) merupakan sumber hukum dari semua peraturan perundang-

undangan yang ada di negara Indonesia. Untuk itu, semua kegiatan dalam rangka

mewujudkan pemerintahan yang demokratis harus memenuhi dua syarat, yaitu:

a. Berlandaskan hukum artinya: setiap tindakan pemerintah harus ada landasan hukum

yang jelas sebagai dasar di keluarkannya suatu kebijakan politik.

b. Mempunyai tujuan yang jelas artinya: setiap kegiatan pemerintah harus nyata-

nyata untuk mewujudkan tujuan negara yang hendak meningkatkan kesejahteraan

rakyat dan untuk memelihara ketertiban umum.

Sebagai warga negara kita tidak cukup hanya mempelajari bagaimana proses

penetapannya dan perkembangan UUD dalam ketatanegaraan negara akan tetapi kita

dituntut melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari diberbagai kehidupan secara nyata.

Gambar 2.8

Melestarikan kekayaan alam dengan terus

menjaga keberadaan hutan, merupakan sikap turut me-

wujudkan tujuan negara.

Sumber :www.google.co.id

43

PKn Kelas VII

Seiring dengan berjalannya waktu dan bergulirnya era reformasi, amandemen terhadap

UUD 1945 dapat terwujud. Kelemahan yang terdapat dalam naskah UUD 1945 yang

ditetapkan oleh PPKI dapat diatasi

sehingga mampu menampung

dinamika kehidupan masyarakat In-

donesia.

Yang ditetapkan oleh PPKI

dapat diatasi. Sehingga mampu

menampung dinamika kehidupan

masyarakat dan negara Indonesia.

Dengan telah di amandemennya

UUD 1945 maka ketatanegaraan

negara Indonesia juga mengalami

perubahan. Sebagai contoh, pemilihan

presiden dan wakil presiden secara

langsung, pembatasan jabatan

presiden dan wakil presiden serta

keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara

langsung

Sebagai warga negara yang setia terhadap UUD 1945, kita harus berpartisipasi secara

aktif dan positif terhadap pelaksanaan konstitusi (UUD 1945) dalam kehidupan sehari-

hari. Bentuk partisipasi, antara lain

a) Dalam bidang ideologi, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam

kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, negara.

b) Dalam bidang politik, menanamkan kesadaran hukum, ikut serta dalam pemilihan

umum, mematuhi peraturan lalu lintas, tidak main hakim sendiri, membayar pajak

tepat waktu.

c) Dalam bidang ekonomi, memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis,

melaksanakan sikap kerja keras, gemar menabung, hidup sederhana.

d) Dalam bidang sosial budaya, mengembangkan budaya nasional dan budaya daerah,

belajar dengan rajin, bergaul dengan tidak memandang suku bangsa.

e) Dalam bidang pertahanan dan keamanan, menjaga keamanan lingkungan, menjaga

keamanan fasilitas umum, mempertahankan kedaulatan negara.

Gambar 2.9

Hasil dari amandemen UUD 1945 salah satunya.

Pemilihan Umum presiden secara langsung yang dilaksanakan

untuk pertama kalinya tahun 2004

Sumber :www.google.co.id

Tugas

2.2

Sebutkan sikap-sikap yang mencerminkan sikap positif dalam rangka

melaksanakan UUD 1945 di sekolah! Presentasikan hasilnya dalam diskusi kelas!

44

PKn Kelas VII

1. Sejak abad XVI bangsa-bangsa Eropa telah datang ke Indonesia. Maksud kedatangan

mereka pada awalnya adalah untuk berdagang rempah-rempah. Merasa mendapatkan

keuntungan yang lebih besar dari perdagangannya, maka bangsa-bangsa Eropa

menerapkan sistem monopoli dan berupaya menjajah Indonesia.

2.

Sejak abad XX, perjuangan bangsa Indonesia tidak lagi bersifat kedaerahan, berubah

menjadi perjuangan nasional dengan mempergunakan organisasi sosial dan politik.

3. Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi tanda berakhirnya tertib

hukum kolonial dan titik tolak pelaksanaan hukum nasional Bangsa Indonesia menjadi

bangsa yang merdeka dan berdaulat. Proklamasi kemerdekaan merupakan sarana untuk

mencapai cita-cita dari bangsa Indonesia.

4. Proklamasi memuat dua hal yaitu :

a. Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, baik pada dirinya sendiri maupun

terhadap dunia luar.

b. Tindakan-tindakan yang segera harus diselenggarakan berhubungan

dengan pernyataan kemerdekaan.

5. Konstitusi merupakan sekumpulan asas-asas yang mengatur tiga hal pokok, yaitu:

a. Kekuasaan pemerintahan

b. Hak-hak dari yang diperintah

c. Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah

6. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituere yang artinya menetapkan atau

membentuk. Dalam bahasa Belanda disebut constitutie sedang dalam bahasa Inggris

disebut constitution

7. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi pertama negara Republik Indonesia

yang berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat

aturan-aturan pokok ketatanegaraan, antara lain bentuk negara, bentuk pemerintahan,

sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan

negara.

8. UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu;

a. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Oktober 1999

b. Amandemen kedua disahkan tanggal 18 Agustus 2000

c. Amandemen ketiga disahkan tanggal 10 Nopember 2001

d. Amandemen keempat disahkan tanggal 10 Agustus 2002

Rangkuman

45

PKn Kelas VII

A. Pilihlah jawaban yang benar !

1. Bangsa Eropa yang pertama kali datang di Indonesia pada abad XVI adalah bangsa ....

a. Spanyol

b. Belanda

c. Portugis

d. Inggris

2. Penyebab kegagalan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan sebelum

abad XX adalah ....

a. Kurangnya mutu

b. Banyaknya tuntutan dari rakyat

c. Kurangnya persatuan dan kesatuan

d. Banyaknya musuh yang dihadapi

3.

Alasan penculikan Soekarno dan M. Hatta oleh para pemuda ke Rengasdengklok

adalah ...

a.

Agar segera mau memproklamasikan kemerdekaan

b.

Agar tidak terpengaruh Jepang

c.

Supaya mau menerima saran pemuda

d.

Agar tunduk kepada Jepang

4. Istilah Constitution berasal dari bahasa ....

a.

Belanda

b.

Inggris

c. Indonesia

d. Perancis

5. Undang-undang Dasar 1945 pertama kali ditetapkan oleh ....

a.

PPKI

b.

KNIP

c. DPR

d. BPUPKI

6. Setelah tugas BPUPKI selesai segera dibentuk PPKI yang diketuai oleh....

a.

Ir. Soekarno

b.

Drs. M. Hatta

c. KRT. Radjiman Widyodiningrat

d. M. Yamin

Uji Kompetensi

46

PKn Kelas VII

7. Dasar hukum MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945 adalah ...

a

.

Pasal I Aturan Tambahan

b.

Pasal II Aturan Tambahan

c. Pasal III Aturan Tambahan

d. Pasal IV Aturan Tambahan

8. Berakhirnya UUDS 1950 sebagai negara Republik Indonesia ditandai dengan terbitnya

...

a.

Maklumat wakil presiden no. X

b.

Naskah UU Federal No. 7 tahun 1950

c. Keputusan Presiden No. 5 tahun 1959

d. Dekrit presiden 5 Juli 1959

9. Berikut ini yang tidak lagi menjadi bagian dari UUD 1945 setelah amandemen

adalah ...

a.

Bagian pembukaan

b. Aturan Peralihan

c. Bagian batang tubuh

d. Penjelasan

10. Untuk mewarisi jiwa dan semangat para pahlawan bangsa, maka para siswa

hendaknya ...

a.

Mendaftarkan diri menjadi anggota POLRI

b.

Mencalonkan diri menjadi anggota TNI

c.

Melakukan pembangunan di segala bidang kehidupan

d.

Disiplin, giat belajar, rajin, bekerja keras

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar !

1. Sebelum abad XX perjuangan bangsa Indonesia selalu gagal, jelaskan apa

penyebabnya!

2. Sebutkan hasil dari sidang PPKI yang pertama!

3. Sebutkan tujuan negara Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan

UUD 1945!

4. Jelaskan hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan

UUD 1945!

5. Sebutkan dua sikap positif terhadap UUD 1945 dalam bidang politik!

Uji Kompetensi