Halaman
23
PKn Kelas VII
Setiap tanggal 17 Agustus kita memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia. Seluruh rakyat
Indonesia merayakannya dengan penuh kegembiraan. Suasana sangat meriah, kampung-kampung,
rumah-rumah, sekolah maupun gedung pemerintah semua memasang bendera.
Tidak lupa hiasan
yang indah juga dipasang. Selain itu, ada banyak acara digelar, mulai dari lomba panjat pinang,
sepeda hias, balap karung dan yang tidak mungkin tertinggal yakni upacara memperingati hari
kemerdekaan.
Kemeriahan memperingati hari kemerdekaan memang sudah menjadi rutinitas tahunan.
Tapi, kita jangan terus terlena dengan kemeriahan dan melupakan makna kemerdekaan. Kalian
tentu memahami kemerdekaan diraih bukan dengan cara yang mudah. Butuh pengorbanan dan
kemauan yang kuat. Kita patut bersyukur kemerdekaan telah ada di tangan. Sekarang tugas
kita adalah mengisi kemerdekaan.
Nah, agar bisa mengisi kemerdekaan dengan baik kita mesti memahami makna
kemerdekaan. Selain itu kita juga harus paham konstitusi negara. Sebab, konstitusi adalah acuan
bagi kita untuk membangun negeri ini. Mau kemana negeri ini dan bagaimana negara ini dikelola?
Jawabnya ada dalam konstitusi negara. Tahukah kalian konstitusi negara kita? Negara kita
memang mengalami beberapa kali pergantian konstitusi. Konstitusi pertama adalah UUD 1945
kemudian sempat digantikan dengan konstitusi RIS dan UUDS. Pada tahun 1998 UUD 1945
juga mengalami perubahan, setelah amandemen yang dilakukan oleh MPR.
Proklamasi Kemerdekaan dan
Konstitusi Pertama
Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan
Mendiskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama
Menganalisis hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945
Menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan
suasana kebatinan konstitusi pertama.
Setelah mempelajari bab ini siswa mampu:
BAB
2
Tujuan Pembelajaran:
Kata Kunci:
proklamasi kemerdekaan, suasana kebatinan, konstitusi, UUD 1945
24
PKn Kelas VII
Apa makna kemerdekaan dan konstitusi pertama? Dalam bab ini kita akan mempalajarinya.
Selain itu kita juga akan mempalajari suasana kebatinan konstitusi pertama serta hubungan
proklamasi dengan UUD 1945. Nah, yang penting juga untuk dipelajari adalah bagaimana sikap
positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama.
Agar mendapatkan gambaran tentang pokok bahasan dalam bab ini, coba kalian perhatikan
peta konsep berikut ini:
A. Proklamasi Kemerdekaan
1. Kondisi bangsa Indonesia pada masa penjajahan
Sejak abad XVI bangsa-bangsa Eropa telah datang ke Indonesia. Diawali pada tahun
151
1, ketika itu bangsa Portugis tiba di Indonesia. Kemudian pada tahun 1521 bangsa
Spanyol datang di bumi Indonesia dan disusul kemudian bangsa Belanda pada tahun 1596.
Maksud kedatangan mereka semula adalah untuk berdagang rempah-rempah. Merasa
Peta Konsep
Makna proklamasi
kemerdekaan
Suasana kebatinan
UUD 1945
Sikap positif terhadap makna
proklamasi kemerdekaan
dan suasaana kebatinan
konstitisi pertama
Pengertian Konstitusi
Peristiwa sekitar
proklamasi kemerdekaan
Penderitaan bangsa Indonesia
pada masa penjajahan
Penetapan UUD 45
Contoh sikap posotif
terhadap makna proklamasi
kemerdekaan
Contoh sikap positif
terhadap suasana kebatinan
konstitusi pertama
Makna proklamasi
kemerdekaan
Isi pokok dan suasana
kebatinan konstitusi
pertama
PROKLAMASI DAN
KONSTITUSI PERTAMA
Hubungan antar proklamasi
kemerdekaan dengan
UUD 45
Proklamasi kemerdekaan
Undang-undang dasar 1945
Hubungan antara proklamasi
dan UUD 1945
25
PKn Kelas VII
mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari perdagangannya, maka bangsa-bangsa
Eropa menerapkan sistem monopoli. Inilah awal dari keinginan menguasai bangsa Indo-
nesia, tidak hanya dalam perdagangan tapi juga kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya.
Kemudian, untuk memenangkan
persaingan dagang dengan bangsa-
bangsa Eropa lainnya, sejak akhir
abad XVI bangsa Belanda membentuk
perkumpulan dagang yang disebut
V
OC (Verrenigde Oost Indische
Compagnie). Belanda juga
mempergunakan kekuatan militer
untuk menguasai daerah-daerah yang
strategis dan kaya akan hasil rempah-
rempah dan kekayaan alam lainnya
sampai ke pelosok nusantara. Rakyat
Indonesia merasakan pahitnya
penjajahan Belanda.
Penderitaan yang dirasakan karena penjajahan Belanda mendorong rakyat Indonesia
untuk melakukan perlawanan. Perlawanan terjadi
diberbagai daerah, antara lain: Pattimura di Maluku
(1817), Baharudin di Palembang (1819), Imam Bonjol
di Minangkabau (1821 1837), Pangeran Diponegoro
di Jawa (1825-1830), Panglima Polim, Teuku Tjik Di
Tiro, Teuku Umar di Aceh (1860), Sisingamangaraja
di Batak (1900) dan Jelantik di Bali. Perlawanan
semakin memuncak setelah Belanda menerapkan
sistem monopoli dan tanam paksa (1830-1870).
Penderitaan rakyat Indonesia semakin berat dan
sebaliknya Belanda tidak peduli. Belanda semakin
menindas dan memeras serta menghisap rakyat In-
donesia. Namun, berbagai perlawanan yang dilakukan
oleh rakyat Indonesia di berbagai daerah terus
mengalami kegagalan.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa kegagalan ini terjadi karena beberapa hal yakni
belum ada rasa persatuan dan kesatuan, perlawanan bersifat kedaerahan, persenjataan
yang terbatas dan sangat tergantung pada pemimpin. Bangsa Indonesia kemudian
Gambar 2.1
Pada tahun 1596 Belanda mendarat di Banten di
bawah pimpinan C. de Houtman
Sumber :www.google.co.id
Gambar 2.2
Pangeran Diponegoro meng-
angkat senjata melawan penjajahan Belanda
selama 25 tahun.
Sumber :www.google.co.id
26
PKn Kelas VII
mengubah cara dalam melakukan
perlawanan. Sejak abad XX, perjuangan
bangsa Indonesia tidak lagi bersifat
kedaerahan, berubah menjadi perjuangan
nasional dengan mempergunakan organisasi
sosial dan politik.
Organisasi yang pertama kali berdiri
adalah Budi Utomo (1908), setelah itu
berdirilah organisasi-organisasi yang lain
diseluruh tanah air
, baik yang bersifat politik,
sosial maupun kepemudaan. Dengan
semangat dan rasa cinta tanah air para
pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928,
menyelenggarakan konggres pemuda ke-
dua. Inilah titik tolak perjuangan
yang bersifat nasional. Dalam
konggres tersebut berhasil
mencetuskan Sumpah Pemuda.
Penjajahan Belanda berakhir
setelah pada tahun 1942 kalah dari
bangsa Jepang. Indonesia kemudian
dikuasai Jepang. Kedatangan
tentara Jepang di sambut baik oleh
rakyat Indonesia karena tentara
Jepang dianggap sebagai pembebas
dari penjajahan Belanda. Akan tetapi setelah berhasil memikat hati rakyat dan menata
pemerintahan Indonesia, Jepang mengeluarkan berbagai peraturan yang membatasi
perjuangan bangsa Indonesia, termasuk larangan mendirikan partai politik. Tidak hanya
itu, surat kabar dan radio di kontrol dan disensor secara ketat. Rakyat Indonesia hanya
boleh mendengarkan berita dari markas besar (Domei dan Dai Hon Ei).
Masa pendudukan Jepang merupakan puncak penderitaan bangsa Indonesia, hal ini
dikarenakan semua kegiatan di tujukan untuk kepentingan Jepang. Akibat yang ditimbulkan
penjajahan Jepang di Indonesia antara lain :
a. Bidang ekonomi
Semua kegiatan perekonomian ditujukan untuk kepentingan perang. Jepang
mengerahkan rakyat sebagai pekerja paksa (romusha). Para petani diwajibkan untuk
menanam jarak sehingga menimbulkan kekurangan pasokan bahan makanan. Kemudian
SUMPAH PEMUDA
Pertama,
Kami putra dan putri Indo-
nesia mengaku bertumpah darah yang
satu, tanah air Indonesia.
Kedua,
Kami putra dan putri Indo-
nesia mengaku berbangsa yang satu
bangsa Indonesia
Ketiga,
Kami putra dan putri Indo-
nesia menjunjung bahasa persatuan
bahasa Indonesia.
Rumusan teks Sumpah Pemuda
adalah sebagai berikut :
Gambar 2.3
Gedung kantor berita ANTARA , pada masa
pendudukan jepang ANTARA diganti nama menjadi Yashima
Sumber : buku 30 tahun Indonesia merdeka
27
PKn Kelas VII
timbul banyak penyakit, kekurangan gizi dan langkanya kebutuhan pangan, sandang
dan papan.
b. Bidang pendidikan
Sistem pendidikan pada jaman Jepang mengalami kemunduran, kurikulum dan sistem
pengajaran disesuaikan dengan kepentingan Jepang. Murid-murid diwajibkan masuk
organisasi pelajar (Gakutotai). Para siswa diwajibkan pula untuk mengikuti latihan dasar
militer dan kerja bakti (Kinrohosy), guru-guru diwajibkan untuk mengikuti kursus bahasa
Jepang. Konsep pendidikan Jepang mencetak kader-kader yang mempelopori dan
merealisasikan konsep “Kemerdekaan Bersama
Asia Timur Raya: dengan Jepang
sebagai pemimpinnya.
c. Bidang militer
Untuk memperkuat kekuasaan dan mengatasi kekurangan pasukan perang, Jepang
mendirikan organisasi pemuda seinendan (barisan pemuda) dan keibodan (pembantu
polisi) yang di bawah gunseikan (kepala pemerintahan militer). Para pemuda Indone-
sia juga dididik menjadi pembantu prajurit Jepang (Heiho). Tentara Heiho ini kemudian
dikirim ke medan perang di Birma
dan Malaysia.
d. Bidang bahasa
Peraturan pemerintah Jepang
yang menghambat perkembangan
bangsa Indonesia terutama karya
sastra yang harus dibuat sesuai
dengan tujuan perang. Di sisi lain,
pemerintah Jepang melarang
penggunaan bahasa Belanda
sebagai bahasa pengantar di
sekolah-sekolah dan percakapan
sehari-hari. Dampaknya bahasa
Indonesia mengalami kemajuan yang pesat. Pada tahun 1943 Kantor Pengajaran
membentuk Komisi Bahasa Indonesia, yang bertugas menentukan terminologi dan
penyusunan tata bahasa normatif serta menentukan kata-kata umum. Namun,
keputusan-keputusan yang diambil komisi belum pernah diumumkan. Untuk memberikan
kepercayaan kepada rakyat Indonesia, Jepang menyatakan bahwa dirinya sebagai
pemimpin Asia, Cahaya Asia dan Jepang sebagai Pelindung Asia.
Gambar 2.4
Penjajahan yang berlangsung kurang lebih 350
tahun telah menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi
rakyat Indonesia.
Sumber : buku 30 tahun Indonesia merdeka
28
PKn Kelas VII
2. Proklamasi kemerdekaan
Perjuangan meraih kemerdekaan terus dilakukan oleh rakyat Indonesia. Titik terang
menuju tercapainya kemerdekaan nampak setelah Jepang mengalami kekalahan dari
sekutu dalam perang pasifik. Setelah pada tanggal 6
Agustus dan 9 Agustus 1945 kota
Hiroshima dan Nagasaki di bom atom oleh Amerika Serikat membuat Jepang bertekuk
lutut. Kekalahan inilah yang membuat Jepang menjanjikan kemerdekaan kelak kemudian
hari kepada Indonesia.
Janji tersebut kemudian diwujudkan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-
usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam melaksanakan tugasnya
BPUPKI tidak sekedar menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan
Indonesia, tetapi justru langsung membicarakan mengenai dasar-dasar negara Indonesia
merdeka.
Sidang BPUPKI pertama kali diadakan
pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, sidang
kedua tanggal 10 - 16 Juli 1945. Kedua sidang
ini membahas Rancangan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia. Setelah
tugas BPUPKI berakhir atas usul bangsa In-
donesia dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau
Dokuritsu Junbi Inkai. Pada tanggal 7 Agustus
1945 PPKI berdiri dan kemudian menunjuk
Ir. Soekarno sebagai ketua.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah pada sekutu. Melihat kondisi demikian,
tanggal 15 Agustus 1945 para pemuda mengadakan rapat di Pegangsaan Timur Jakarta.
Rapat berlangsung jam 20.30 dihadiri antara lain: Chaeraul Saleh, Djohar Nur, Kusnandar,
Margono, Subandrio, Wikana dan Alamsyah. Keputusannya golongan muda menegaskan
bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hal dan soal rakyat Indonesia sendiri tidak dapat
digantungkan kepada orang dan bangsa lain, segala ikatan, hubungan dan janji kemerdekaan
harus diputuskan. Golongan muda menuntut untuk mengadakan perundingan dengan
Soekarno dan M. Hatta agar kelompok pemuda diikut sertakan dalam menyatakan
kemerdekaan.
Wikana dan Darwis bertugas menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada Bung
Karno pada jam 22.30 di kediamannya, jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Akan tetapi
Bung Karno belum bersedia melepaskan ikatannya dengan Jepang, berarti belum sedia
memproklamasikan kemerdekaan tanpa PPKI. Terjadilah perdebatan antara Bung Karno
BPUPKI beranggotakan 62 or-
ang, di ketuai Dr. K.R.T.
Radjiman Widyodiningrat. Badan
ini dibentuk pada tanggal 23 April
1945 dan dilantik pada tanggal 28
Mei 1945
Penting untuk diketahui
29
PKn Kelas VII
dengan Wikana dan Darwis.
Ketika puncak perdebatan,
Wikana mencetuskan “apabila Bung Karno tidak
mengucapkan pengumuman itu malam ini juga, besok akan terjadi pembunuhan dan
pertumpahan darah”. Dengan sangat marah Soekarno berkata dengan keras “ini leher
saya, seretlah saya kepojok itu dan sudahilah nyawa ini juga, jangan menunggu besok”.
Setelah ditolak oleh Soekarno, para pemuda kemudian mengadakan rapat lagi dengan
hasil keputusan Soekarno dan M. Hatta, harus diamankan ke Rengasdengklok, dengan
maksud agar tidak dipengaruhi oleh Jepang dan mau memproklamasikan kemerdekaan.
Pengamanan Soekarno dan M. Hatta ke Rengasdengklok terjadi pada tanggal 11 Agustus
1945 jam 04.00 Wib.
Pada jam 17.30 WIB rombongan Achmad Soebardjo, Sudiro dan Yusuf Kunto tiba di
Rengasdengklok menjemput Soekarno dan M. Hatta menuju ke Jakarta. Setibanya di
Jakarta rombongan Soekarno dan M. Hatta menuju rumah Laksamana Maeda yaitu
seorang Perwira Jepang yang menyokong kemerdekaan Indonesia. Di rumah Laksamana
Maeda Jalan Imam Bonjol no. 1 Jakarta, naskah Proklamasi Kemerdekaan di rumuskan.
Kalimat pertama berbunyi “Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia” berasal dari Achmad Soebardjo. Kalimat kedua berasal dari
Soekarno yang berbunyi “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
akan diselenggarakan dengan cara secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-
singkatnya”. Kedua kalimat ini kemudian digabung dan disempurnakan oleh M. Hatta,
seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang.
Teks proklamasi kemudian diketik oleh Sayuti Melik dan akan dibacakan pada pagi
harinya. Pada hari Jum'at Legi tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB di jalan Pegangsaan
Timur 56 Jakarta, Teks Proklamasi Kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno. Sebelum
pambacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Ir. Soekarno menyampaikan pidato
kemerdekaan secara singkat. Naskah proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir.
Soekarno adalah sebagai berikut:
30
PKn Kelas VII
Setelah pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan kemudian dilanjutkan pidato singkat
oleh Ir
. Soekarno dan diakhiri dengan pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi
lagu Indonesia Raya ciptaan WR. Supratman. Pengibaran bendera dilakukan oleh Suhud
dan Latif Hendradiningrat.
Dengan demikian proklamasi kemerdekaan diselenggarakan oleh bangsa Indonesia
pada saat terjadi kekosongan pemerintahan (Vacum of Power). Pada saat itu Jepang
sebagai pemegang kekuasaan di Indonesia telah menyatakan menyerah pada sekutu,
sedang Sekutu belum datang ke Indonesia.
Dengan dibacakannya naskah
proklamasi kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945 berarti
bangsa Indonesia menjadi bangsa
yang merdeka dan berdaulat.
Proklamasi kemerdekaan menjadi
tanda berakhirnya tertib hukum
kolonial dan titik tolak pelaksanaan
hukum nasional sebagai tertib
hukum yang berlaku di wilayah
negara RI. Meski demikian,
proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 bukanlah merupakan tujuan, akan tetapi suatu sarana untuk mencapai tujuan
dari bangsa Indonesia.
3. Makna proklamasi kemerdekaan
Dari penjelasan di atas kalian tentu memahami bahwa kemerdekaan diraih bukan
karena pemberian bangsa lain namun hasil dari perjuangan rakyat Indonesia. Pada intinya
proklamasi memuat dua hal yaitu :
a. Pernyataan kemerdekaan bangsa
Indo
nesia, baik pada dirinya sendiri maupun
terhadap dunia luar.
b. Tindakan - tindakan yang segera harus
diselenggarakan berhubungan dengan
pernyataan kemerdekaan.
Proklamasi bisa dikatakan titik puncak
perjuangan bangsa Indonesia meraih
kemerdekaan, tapi bukan akhir dari perjua-
Gambar 2.5
Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus
1945 merupakan akhir dari penjajahan dan awal Indonesia menjadi
bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Sumber :30 tahun Indonesia Merdeka
Proklamasi Kemerdekaan me-
rupa kan sumber hukum bagi
berdirinya negara Republik In-
donesia.
Untuk diiingat
31
PKn Kelas VII
ngan. Proklamasi merupakan awal suatu perubahan dalam rangka mewujudkan suatu
masyarakat yang adil dan makmur merdeka dan berdaulat. Hal ini perlu kita sadari bahwa
tanpa adanya kemerdekaan bangsa Indonesia tidak dapat melaksanakan pembangunan
untuk mewujudkan cita-cita. Setelah kemerdekaan diraih, para pendiri bangsa kemudian
segera menyusun langkah-langkah mewujudkan cita-cita.
Dari penjelasan di atas kita dapat belajar bahwa proklam
asi kemerdekaan mempunyai
makna yang mendalam bagi keberlangsungan bangsa Indonesia. Maka kita harus setia
terhadap Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan cara memegang nilai-nilai
perjuangan yang diwariskan kepada kita dan berpartisipasi dalam mempertahankan
kemerdekaan Indonesia.
B. Suasana Kebatinan UUD 1945
1. Pengertian konstitusi
Setelah mempelajari materi diatas
kalian tentu dapat mengambil pelajaran,
bagaimana perjuangan bangsa Indonesia
untuk meraih kemerdekaan. Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia yang bera-
bad-abad lamanya mencapai puncaknya
pada saat proklamasi kemerdekaan. Kita
wajib bersyukur
, telah menjadi bangsa
yang merdeka, bebas menentukan ke-
makmuran sendiri, dan melaksanakan
pembangunan untuk meraih cita-cita.
Namun, kita harus menyadari, meski kemerdekaan telah diraih bukan berarti menjadi
akhir dari perjuangan mewujudkan negara yang bebas, adil dan sejahtera. Ibarat bangunan
rumah, sebagai negara yang baru saja merdeka maka perlu membangun pondasi yang
kuat. Untuk itu para pendiri bangsa kemudian segera menyusun konstitusi negara. Suatu
undang-undang dasar yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia serta menjadi pedoman dalam meraih cita-cita bernegara.
2.1
Bagaimana pendapatmu mengenai sikap para pemuda yang berani
mendesak untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia?
Bagaimana nasib bangsa Indonesia apabila para pemuda bersikap
pasif ketika Jepang menyerah pada Sekutu? Diskusikan dengan
kelompok belajarmu. Presentasikan hasilnya!
Gambar 2.6
Bermain sepakbola harus mengetahui peraturan
permainannya. Begitu juga jika ingin menjadi warga negara
yang baik kita harus mengetahui konstitusi negara.
Sumber: www.google.co.id
32
PKn Kelas VII
Konstitusi negara kita yakni UUD 1945, menjadi dasar dalam mengatur perjalanan
bangsa Indonesia setelah kemerdekaan.
Nah
, dalam subbab ini kita akan mempelajari
suasana kebatinan UUD 1945. Mengapa kita perlu mempelajarinya? Kalian tentu
memahami, undang-undang dasar tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya
saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksud undang-undang dasar dari suatu negara,
kita harus mempelajari bagaimana terjadinya teks itu dan dalam suasana apa teks tersebut
disusun.
Suasana kebatinan dapat diartikan sebagai sebuah situasi atau kondisi yang dihadapi
ketika konstitusi negara di susun. Situasi dan kondisi yang dihadapi penyusunan UUD
1945 menyangkut konteks filosofis yakni nilai dasar bernegara maupun sosiologis yaitu
nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Selain itu konteks
sosio-politis berhubungan dengan cita-cita dan harapan pendirian negara serta historis
yakni perjalanan bangsa tentu turut mempengaruhi para pendiri bangsa dalam menyusun
konstitusi. Suasana kebatinan ini dapat kita selidiki pada saat UUD 1945 dibentuk hingga
ditetapkan. Bagaimana proses pembentukan dan penetapan UUD 1945? Kalian dapat
pelajari dalam penjelasan berikut. Sebelumnya, kalian perlu memahami dulu pengertian
konstitusi.
Pernahkan kalian mendengar kata-kata bijak berikut ini? Untuk memahami suatu negara
lihatlah konstitusinya.
Apa maksud kata-kata tersebut? Agar mendapat gambaran coba
kalian bayangkan, bagaimana bisa bermain sepakbola atau bola basket jika tidak paham
aturan bermainnya. Tentu kita akan kebingungan apa yang harus dilakukan agar bisa
bermain sepakbola atau bola basket dengan baik.
Nah, begitu juga dengan negara. Kita bisa menjadi warga negara yang baik, mengetahui
hak dan kewajiban sebagai negara, memahami tujuan negara serta bagaimana
pemerintahan dijalankan apabila kita mengetahui konstitusi negara tersebut. Apakah yang
dimaksud dengan konstitusi?
Untuk memahaminya, terlebih dahulu kita perlu mempelajari istilah konstitusi. Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Perancis
constituere
yang artinya menetapkan atau
membentuk. Dalam bahasa Belanda disebut
constitutie
sedang dalam bahasa Inggris
disebut
constitution.
Seorang ahli bernama CF. Strong menyebutkan bahwa konstitusi merupakan
sekumpulan asas-asas yang mengatur tiga hal pokok, yaitu:
a) Kekuasaan pemerintahan
b) Hak-hak dari yang diperintah
c) Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
33
PKn Kelas VII
Di dunia ini ada konstitusi yang tertulis
dan ada yang tidak tertulis. Namun, hampir
semua negara di dunia mempunyai
konstitusi tertulis kecuali misalnya negara
Inggris.
Walaupun demikian tidak berarti
tidak ada konstitusi. Inggris mempunyai
banyak piagam fragmentaris yang memuat
norma dan berkedudukan sebagai norma
konstitusi, meskipun tidak dijumpai suatu
himpunan sistematik berbentuk undang-
undang dasar. Bentuk konstitusi yang
tertulis misalnya Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945 seperti yang kita miliki.
Konstitusi yang tidak tertulis berupa
konvensi atau kebiasaan dalam
ketatanegaraan.
Setiap konstitusi yang dibentuk oleh negara memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
a) Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
b) Hak Asasi Manusia.
c) Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Sedang tujuan konstitusi yang dibentuk oleh suatu negara yakni :
a) Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
b) Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta mene
tapkan batas-batas kekuasaannya.
Dari beberapa penjelasan di atas kita bisa mengambil kesimpulan, secara umum
konstitusi dapat diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana suatu pemerintahan negara di
selenggarakan serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Pertama
Persiapan pembentukan dan penetapan undang-undang dasar negara kita telah dimulai
sebelum kemerdekaan diraih. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indone-
sia (BPUPKI) yang dipimpin oleh Dr
. K.R.T. Radjiman Widyodiningrat telah membahas
Pengertian lain konstitusi
Menurut James Bryce, konstitusi
adalah kerangka negara yang di
organisasikan dengan sistematis
melalui hukum. Dalam hal ini hukum
menetapkan :
a. Pengaturan mengenai pendirian
lembaga-lembaga yang permanen
b. Fungsi dari lembaga-lembaga
tersebut
c. Hak-hak tertentu yang ditetap
kan (Dahlan Thaib, Jazim
Hamidi dan Ni'matul Huda)
34
PKn Kelas VII
konstitusi negara sejak badan ini mulai
rapat tanggal 29 Mei 1945.
Badan ini melanjutkan rapat lagi pada
tanggal 10-16 Juli 1945 dan berhasil
men
yusun rancangan undang-undang
dasar. Ada kejadian penting sebelum rapat
tersebut dimulai. Pada saat itu terlebih
dahulu dilakukan pertemuan untuk
membahas beberapa perubahan yang
berkaitan dengan rancangan naskah
pembukaan undang-undang dasar.
Perubahan yang dimaksud adalah
rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
yang tersusun sebagai berikut ;
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara singkat, para pendiri bangsa mencapai
kesepakatan untuk mengubah rumusan sila pertama yakni Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Penggantian tersebut atas usulan Drs. M. Hatta. Penggantian dan pencoretan
tersebut untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Setelah kesepakatan mengenai
naskah pembukaan diraih maka lengkap sudah rumusan UUD 1945. Setelah tugas BPUPKI
selesai, badan ini kemudian dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI).
Selanjutnya PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi dalam sidang yang
diselenggarakan sehari setelah kemerdekaan diproklamasikan. Hasil keputusan dalam
persidangan PPKI yang diselenggarakan tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
1. Mengesahkan UUD 1945
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden.
3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan
musyawarah sementara.
Penting diketahui
Dalam buku yang disusun Mohammad
Yamin berjudul “Naskah Persiapan
Undang-undang Dasar 1945” termuat :
a. Pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945
tentang Pancasila.
b. Pidato Mohammad Yamin, SH pada
tanggal 29 Mei 1945 tentang Asas
dan Dasar Negara kebangsaan
Republik Indonesia.
c. Pidato Dr. Supomo, SH pada tanggal
31 Mei 1945 tentang Daerah-daerah
Negara Indonesia.
35
PKn Kelas VII
Sistematika undang-undang dasar sebagai konstitusi pertama yang disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18
Agustus 1945, meliputi :
- Pembukaan yang terdiri empat alinea
- Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, empat pasal aturan peralihan dan dua
ayat aturan tambahan.
Dengan disahkannya UUD 1945 maka negara kita telah memiliki konstitusi negara.
Undang-undang dasar mengatur bagaimana pemerintah dan lembaga negara lainnya
bekerjasama dan menyesuaikan satu sama lainnya serta mengatur hubungan-hubungan
kekuasaan negara. UUD menjadi pijakan bagi pemerintah dalam mencapai tujuan-tujuan
negara.
.
Penetapan suatu undang-undang dasar (UUD) sebagai konstitusi tertulis tidak dapat
lepas dari situasi lingkungan pada saat UUD tersebut ditetapkan oleh para penyusunnya.
Sebab, konstitusi merupakan hasil perjuangan politik suatu bangsa, selain itu rumusan
konstitusi merupakan pandangan para tokoh yang berupa kaidah-kaidah ketatanegaraan
yang hendak diwujudkan pada waktu yang akan datang. Perumusan konstitusi selalu
bersifat umum, hal ini dimaksudkan agar konstitusi tersebut memiliki daya adaptasi yang
tinggi menghadapi perubahan di kemudian hari. Dengan demikian perubahan konstitusi
sangat mungkin terjadi.
Perubahan konstitusi dalam suatu negara dapat dengan cara verfasung anderung atau
secara konstitusional. Perubahan juga dapat dilakukan secara revolusioner atau mengubah
dengan cepat dan menyangkut hal-hal yang mendasar. Perubahan dalam teks UUD dapat
dilakukan melalui :
a) Perubahan naskah, jika perubahan dalam teks UUD menyangkut hal-hal tertentu.
b) Penggantian naskah lama dengan naskah baru, jika materi perubahannya bersifat
mendasar.
c) Naskah tambahan (Annex atau Addendum) yang terpisah dari naskah asli UUD
yang menurut kebiasaan Amerika Serikat disebut Amandemen.
Tujuan pendirian negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945
adalah :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia .
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perda
maian abadi dan keadilan sosial.da maian abadi dan keadilan sosial
.
36
PKn Kelas VII
Kalian tentu telah memahami, perubahan konstitusi pernah dialami negara kita.
Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama negara hanya berlangsung empat
tahun. Pada periode 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 17
Agustus 1950 negara
kita mengalami perubahan konstitusi. Pada periode tersebut UUD 1945 tidak lagi dipakai
dan digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Setelah delapan bulan berjalan, perubahan konstitusi kembali terjadi. Konstitusi RIS
digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara (UUDS). Perubahan yang diatur dalam
UU No. 7 tahun 1950 menetapkan bahwa UUDS sebagai perubahan dari Konstitusi RIS
mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian negara Kesatuan RI
yang berdasar UUDS mulai berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Namun, pemberlakuan UUDS juga tidak berlangsung lama. Pada tahun 1959 Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945
pada 5 Juli 1959. Sejak itulah negara kita kembali memberlakukan UUD 1945 sebagai
konstitusi.
Setelah lebih dari 38 tahun berjalan,
UUD 1945 mengalami perubahan. Tuntutan
reformasi tahun 1998 mendorong untuk
dilakukannya amandemen UUD 1945.
Amandemen pertama dilakukan pada
Sidang Umum (SU) MPR 1999, lalu
amandemen kedua berlangsung pada SU
MPR 2000, amandemen ketiga dilakukan
pada Sidang Tahunan (ST) MPR 2001, dan
terakhir amandemen keempat dilakukan
pada ST MPR 2002. Pada keempat sidang
inilah UUD 1945 mengalami banyak
perubahan yang sifatnya mendasar, baik
menyangkut substansi maupun struktur
kelembagaan negara.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti
tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi
dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan
bangsa. Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh
(16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta
Penjelasan. Setelah dilakukan empat kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal,
170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan dan tanpa Penjelasan.
Gambar 2.7
Setelah lebih dari 38 tahun berjalan, UUD
1945 mengalami perubahan. Amandemen pertama terhadap
UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum (SU) MPR 1999,
Sumber :www.google.co.id
37
PKn Kelas VII
3. Isi Pokok dan Suasana Kebatinan Konstitusi UUD 1945
Tahukah kalian, ada bagian terpenting dari UUD 1945 yang disepakati untuk tidak
diubah sama sekali? Bagian dimaksud adalah Pembukaan (Preambule) UUD 1945 yang
mengandung isi pokok konstitusi serta cerminan suasana kebatinan para pendiri bangsa
ketika menyusun konstitusi pertama ini. Mengapa demikian? Sebab, pembukaan merupakan
bagian terpenting karena disanalah tertuang Pancasila yang merupakan norma funda-
mental negara (staatsfundamental norm). Dalam pembukaan juga mengandung nilai-nilai
yang dijunjung tinggi bangsa-bangsa seluruh dunia.
Pembukaan UUD 1945 juga mengandung poko
k-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan dari konstitusi pertama. Bahkan, sampai hari ini kita masih bisa merasakan,
semangat mendirikan negara beserta cita-cita yang ingin diraih. Dengan demikian
pembukaan UUD 1945 mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan
perjuangan bangsa dan negara sepanjang masa. Kita menjadi paham, mengubah pembukaan
UUD 1945 berarti mengubah esensi cita hukum dan cita moral yang akan diwujudkan
dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
Dari penjelasan diatas, kalian bisa memetik pelajaran bahwa pembukaan UUD 1945
yang terdiri dari empat alinea, dalam setiap alenianya mengandung makna bagi bangsa
Indonesia. Apa saja makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945?
1. Makna yang terkandung dalam alenia pertama, yaitu :
a)
Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan segala
bentuk penjajahan.
b)
Bangsa Indonesia menentang dan menghapus segala bentuk penjajahan di atas
dunia.
c)
Bangsa Indonesia menyatakan bahwa penjajahan sesuai dengan perikemanu
siaan dan perikeadilan.
d)
Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri
sendiri.
Tugas
2.1
Carilah informasi dari surat kabar, majalah, internet. Apa saja perubahan yang
terjadi pada UUD 1945 setelah amandemen? Susunlah dalam bentuk artikel
kemudian diskusikan teman kelasmu!
38
PKn Kelas VII
2. Makna yang terkandung dalam alenia kedua adalah :
a
) Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan
pergerakan dalam melawan penjajah.
b) Momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
c) Kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Makna yang terkandung dalam alenia ketiga adalah :
a) Kemerdekaan adalah rahmad Allah Yang Maha Kuasa.
b) Keinginan yang dilambangkan segenap bangsa Indonesia terhadap suatu
kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual
dan kehidupan dunia dan akhirat.
c) Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan.
4. Makna yang terkandung dalam alenia keempat yaitu :
a) Fungsi dan tujuan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
b) Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-
Undang Dasar.
c) Susunan/bentuk negara RI.
d) Sistem pemerintahan negara yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat.
e) Dasar negara Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan dari konstitusi pertama. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara baik hukum yang tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
a) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakya Indonesia.
b) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c) Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/
perwakilan.
d) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
39
PKn Kelas VII
C. Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945
Ibarat membangun rumah maka seseorang memulainya dengan pondasi. Setelah itu
pintu, atap, tembok, lantai baru bisa dibangun. Ada tahapan tertentu yang saling
berhubungan. Rumah tersebut akan berdiri dengan kokoh jika antara pondasi dan komponen
lainnya saling mendukung.
Begitu juga dengan berdirinya negara, proklamasi ibaratnya pondasi berdirinya sebuah
negara. Sedang konstitusi, aturan yang disepakati sebagai pedoman perilaku dalam
kehidupan bernegara sebagai tembok yang membingkai kehidupan bernegara. Bagian
penting dari konstitusi negara adalah pembukaan. Di dalam pembukaan tercantum hal-
hal pokok seperti pernyataan kemerdekaan, tujuan negara serta dasar negara. Jika demikian
dapat dikatakan antara proklamasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945 tidak dapat
dipisahkan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan suatu Proclamation Of Independent,
dan pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita luhur dan merupakan Declaration Of Inde-
pendence.
Kalian tentu memahami, pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah siapapun, kapanpun
dan dimanapun. Hal ini dikarenakan mengubah pembukaan UUD 1945 berarti mengubah
isi dan cita-cita proklamasi kemerdekaan dan membubarkan atau menghilangkan pancasila
yang berarti menghapus pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
2.2
Setujukah kalian dengan pernyataan pembukaan UUD 1945 tidak
dapat diubah oleh siapapun? Mengapa? Berikan alasan!
Diskusikan dengan kelompok belajarmu kemudian presentasikan
hasilnya dalam diskusi kelas.
Secara lebih jelas hubungan antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945
adalah sebagai berikut :
a) Disebutkannya kembali pernyataan kemerdekaan dalam alenia ke III pembukaan
UUD 1945 menunjukkan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan
merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
b) Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-
sama dengan ditetapkannya presiden dan wakil presiden merupakan realisasi
tindak lanjut Proklamasi Kemerdekaan.
c) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan
kemerdekaan yang lebih rinci, mengungkap cita-cita luhur yang menjadi semangat
pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
40
PKn Kelas VII
Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan tidak
sekedar bersifat fungsional korelatif akan tetapi juga bersifat organis. Ini berarti hubungan
antara pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan merupakan suatu
kesatuan yang bulat.
Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah amanat
yang luhur dan suci dari proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Dari penjelasan di atas kalian tentu dapat menjelaskan sifat hubungan antara pembukaan
dan proklamasi kemerdekaan. Sifat hubungan antara pembukaan UUD 1945 dan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah :
a) Memberikan penjelasan terhadap pelaksanaan proklamasi pada tanggal 17 Agustus
1945 yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moril dari pada setiap bangsa akan
kemerdekaan. Demi inilah pula bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai
pada akhirnya mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan.
b) Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945
yaitu bahwa perjuangan gigih menegakkan hak kodrat dan hal moril atas
kemerdekaan itu adalah sebagai gugatan di hadapan muka dunia terhadap terhadap
penjajahan atas bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikeadilan dan peri-
kemanusiaan.Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridhoi oleh Tuhan
Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya.
c) Memberikan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakan proklamasi 17 Agustus
1945 yaitu bahwa kemerdekaan bangsa yang diperoleh melalui perjuangan luhur,
disusun dalam suatu UUD negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
dan kesatuan, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Penyusunan UUD 1945 adalah untuk dasar-dasar pem-
bentukan pemerintah negara Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara, baik
tujuan ke dalam maupun tujuan ke luar.
Selanjutnya apabila kita memperhatikan isi pengertian bagian kedua proklamasi yang
menetapkan tindakan-tindakan segera yang harus diselenggarakan berhubungan dengan
pernyataan kemerdekaan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a) Bagian pertama proklamasi memperoleh penjelasan dan penegasan serta
pertanggung jawaban pada bagian pertama sampai dengan ketiga pembukaan.
b) Bagian kedua proklamasi memperoleh penjelasan dan penegasan bagian keempat
pembukaan yakni :
41
PKn Kelas VII
1) Tujuan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah \
2) Undang-Undang Dasar negara yang akan disusun sebagai landasan
pembentukan pemerintah negara.
3) Bentuk negara RI yang berkedaulatan rakyat
4) Hak asasi kerohanian (filsafat) negara Pancasila
.
D. Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi
Pertama
1. Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan.
Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib menundukkan kepala dan bersyukur kepada
T
uhan Yang Maha Esa. Dengan adanya proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia
menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari belenggu penjajahan. Melalui
kemerdekaan bangsa Indonesia telah menyusun tata kehidupan yang baru. Kita sebagai
warga negara Indonesia berkewajiban untuk mempertahankan dan meneruskan apa yang
menjadi perjuangan para pendiri negara dapat terwujud.
Kemerdekaan yang telah dicapai oleh para pejuang dengan segala pengorbanannya
tidak akan berarti bagi kehidupan bangsa Indonesia apabila kita sebagai pewaris tidak
dapat mewujudkan apa yang menjadi amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bertujuan untuk mencapai kebahagiaan seluruh rakyat
Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 diperlukan sikap dari semua warga negara. Sikap tersebut dapat ditunjukkan dalam
bentuk usaha untuk:
a) Mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan di segala bidang kehidupan.
b) Menjaga keamanan negara dari segala ancaman baik dari dalam mapun luar.
c) Mencintai tanah air Indonesia.
d) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
e) Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa serta keselamatan bangsa dan
negara.
f) Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
g) Melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan
2.3
Diskusikan dengan kelompokmu. Bagaimana pendapat
kelompokmu jika pembukaan UUD 1945 sewaktu-waktu diubah?
Tindakan apa yang harus kamu lakukan jika hal tersebut terjadi?
Presentasikan hasil diskusi di depan kelas.
42
PKn Kelas VII
h) Melestarikan keindahan dan kekayaan
alam Indonesia
Semua sikap tersebut merupakan wujud
sikap setia terhadap proklamasi
kemerdekaan 17
Agustus 1945. Sikap setia
ini, sedapat mungkin diwujudkan dalam
perilaku sehari-hari dan diwariskan kepada
penerus bangsa. Dengan demikian
proklamasi kemerdekaan bermakna bagi
bangsa Indonesia.
2. Sikap Positif terhadap Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi pertama negara Republik Indone-
sia yang berlaku sejak tanggal 18
Agustus 1945. Sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat
aturan-aturan pokok ketatanegaraan, antara lain bentuk negara, bentuk pemerintahan,
sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan negara.
Undang-Undang Dasar 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan dan pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan
undang-undang dasar negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita
hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun
hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi). Hal itu mengandung beberapa prinsip yaitu :
1)
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2)
Negara menjunjung hak-hak asasi manusia.
3)
Semua warga negara mempunyai kesamaan dalam hukum dan pertama.
4)
Setiap warga negara hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara.
Konstitusi (UUD1945) merupakan sumber hukum dari semua peraturan perundang-
undangan yang ada di negara Indonesia. Untuk itu, semua kegiatan dalam rangka
mewujudkan pemerintahan yang demokratis harus memenuhi dua syarat, yaitu:
a. Berlandaskan hukum artinya: setiap tindakan pemerintah harus ada landasan hukum
yang jelas sebagai dasar di keluarkannya suatu kebijakan politik.
b. Mempunyai tujuan yang jelas artinya: setiap kegiatan pemerintah harus nyata-
nyata untuk mewujudkan tujuan negara yang hendak meningkatkan kesejahteraan
rakyat dan untuk memelihara ketertiban umum.
Sebagai warga negara kita tidak cukup hanya mempelajari bagaimana proses
penetapannya dan perkembangan UUD dalam ketatanegaraan negara akan tetapi kita
dituntut melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari diberbagai kehidupan secara nyata.
Gambar 2.8
Melestarikan kekayaan alam dengan terus
menjaga keberadaan hutan, merupakan sikap turut me-
wujudkan tujuan negara.
Sumber :www.google.co.id
43
PKn Kelas VII
Seiring dengan berjalannya waktu dan bergulirnya era reformasi, amandemen terhadap
UUD 1945 dapat terwujud. Kelemahan yang terdapat dalam naskah UUD 1945 yang
ditetapkan oleh PPKI dapat diatasi
sehingga mampu menampung
dinamika kehidupan masyarakat In-
donesia.
Yang ditetapkan oleh PPKI
dapat diatasi. Sehingga mampu
menampung dinamika kehidupan
masyarakat dan negara Indonesia.
Dengan telah di amandemennya
UUD 1945 maka ketatanegaraan
negara Indonesia juga mengalami
perubahan. Sebagai contoh, pemilihan
presiden dan wakil presiden secara
langsung, pembatasan jabatan
presiden dan wakil presiden serta
keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara
langsung
Sebagai warga negara yang setia terhadap UUD 1945, kita harus berpartisipasi secara
aktif dan positif terhadap pelaksanaan konstitusi (UUD 1945) dalam kehidupan sehari-
hari. Bentuk partisipasi, antara lain
a) Dalam bidang ideologi, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, negara.
b) Dalam bidang politik, menanamkan kesadaran hukum, ikut serta dalam pemilihan
umum, mematuhi peraturan lalu lintas, tidak main hakim sendiri, membayar pajak
tepat waktu.
c) Dalam bidang ekonomi, memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis,
melaksanakan sikap kerja keras, gemar menabung, hidup sederhana.
d) Dalam bidang sosial budaya, mengembangkan budaya nasional dan budaya daerah,
belajar dengan rajin, bergaul dengan tidak memandang suku bangsa.
e) Dalam bidang pertahanan dan keamanan, menjaga keamanan lingkungan, menjaga
keamanan fasilitas umum, mempertahankan kedaulatan negara.
Gambar 2.9
Hasil dari amandemen UUD 1945 salah satunya.
Pemilihan Umum presiden secara langsung yang dilaksanakan
untuk pertama kalinya tahun 2004
Sumber :www.google.co.id
Tugas
2.2
Sebutkan sikap-sikap yang mencerminkan sikap positif dalam rangka
melaksanakan UUD 1945 di sekolah! Presentasikan hasilnya dalam diskusi kelas!
44
PKn Kelas VII
1. Sejak abad XVI bangsa-bangsa Eropa telah datang ke Indonesia. Maksud kedatangan
mereka pada awalnya adalah untuk berdagang rempah-rempah. Merasa mendapatkan
keuntungan yang lebih besar dari perdagangannya, maka bangsa-bangsa Eropa
menerapkan sistem monopoli dan berupaya menjajah Indonesia.
2.
Sejak abad XX, perjuangan bangsa Indonesia tidak lagi bersifat kedaerahan, berubah
menjadi perjuangan nasional dengan mempergunakan organisasi sosial dan politik.
3. Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi tanda berakhirnya tertib
hukum kolonial dan titik tolak pelaksanaan hukum nasional Bangsa Indonesia menjadi
bangsa yang merdeka dan berdaulat. Proklamasi kemerdekaan merupakan sarana untuk
mencapai cita-cita dari bangsa Indonesia.
4. Proklamasi memuat dua hal yaitu :
a. Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, baik pada dirinya sendiri maupun
terhadap dunia luar.
b. Tindakan-tindakan yang segera harus diselenggarakan berhubungan
dengan pernyataan kemerdekaan.
5. Konstitusi merupakan sekumpulan asas-asas yang mengatur tiga hal pokok, yaitu:
a. Kekuasaan pemerintahan
b. Hak-hak dari yang diperintah
c. Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
6. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituere yang artinya menetapkan atau
membentuk. Dalam bahasa Belanda disebut constitutie sedang dalam bahasa Inggris
disebut constitution
7. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi pertama negara Republik Indonesia
yang berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat
aturan-aturan pokok ketatanegaraan, antara lain bentuk negara, bentuk pemerintahan,
sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan
negara.
8. UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu;
a. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Oktober 1999
b. Amandemen kedua disahkan tanggal 18 Agustus 2000
c. Amandemen ketiga disahkan tanggal 10 Nopember 2001
d. Amandemen keempat disahkan tanggal 10 Agustus 2002
Rangkuman
45
PKn Kelas VII
A. Pilihlah jawaban yang benar !
1. Bangsa Eropa yang pertama kali datang di Indonesia pada abad XVI adalah bangsa ....
a. Spanyol
b. Belanda
c. Portugis
d. Inggris
2. Penyebab kegagalan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan sebelum
abad XX adalah ....
a. Kurangnya mutu
b. Banyaknya tuntutan dari rakyat
c. Kurangnya persatuan dan kesatuan
d. Banyaknya musuh yang dihadapi
3.
Alasan penculikan Soekarno dan M. Hatta oleh para pemuda ke Rengasdengklok
adalah ...
a.
Agar segera mau memproklamasikan kemerdekaan
b.
Agar tidak terpengaruh Jepang
c.
Supaya mau menerima saran pemuda
d.
Agar tunduk kepada Jepang
4. Istilah Constitution berasal dari bahasa ....
a.
Belanda
b.
Inggris
c. Indonesia
d. Perancis
5. Undang-undang Dasar 1945 pertama kali ditetapkan oleh ....
a.
PPKI
b.
KNIP
c. DPR
d. BPUPKI
6. Setelah tugas BPUPKI selesai segera dibentuk PPKI yang diketuai oleh....
a.
Ir. Soekarno
b.
Drs. M. Hatta
c. KRT. Radjiman Widyodiningrat
d. M. Yamin
Uji Kompetensi
46
PKn Kelas VII
7. Dasar hukum MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945 adalah ...
a
.
Pasal I Aturan Tambahan
b.
Pasal II Aturan Tambahan
c. Pasal III Aturan Tambahan
d. Pasal IV Aturan Tambahan
8. Berakhirnya UUDS 1950 sebagai negara Republik Indonesia ditandai dengan terbitnya
...
a.
Maklumat wakil presiden no. X
b.
Naskah UU Federal No. 7 tahun 1950
c. Keputusan Presiden No. 5 tahun 1959
d. Dekrit presiden 5 Juli 1959
9. Berikut ini yang tidak lagi menjadi bagian dari UUD 1945 setelah amandemen
adalah ...
a.
Bagian pembukaan
b. Aturan Peralihan
c. Bagian batang tubuh
d. Penjelasan
10. Untuk mewarisi jiwa dan semangat para pahlawan bangsa, maka para siswa
hendaknya ...
a.
Mendaftarkan diri menjadi anggota POLRI
b.
Mencalonkan diri menjadi anggota TNI
c.
Melakukan pembangunan di segala bidang kehidupan
d.
Disiplin, giat belajar, rajin, bekerja keras
B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar !
1. Sebelum abad XX perjuangan bangsa Indonesia selalu gagal, jelaskan apa
penyebabnya!
2. Sebutkan hasil dari sidang PPKI yang pertama!
3. Sebutkan tujuan negara Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945!
4. Jelaskan hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan
UUD 1945!
5. Sebutkan dua sikap positif terhadap UUD 1945 dalam bidang politik!
Uji Kompetensi